Saturday, November 30, 2013

Biografi Paul William Walker

 
Paul William Walker IV[1] (September 12, 1973 – November 30, 2013) was an American actor. He became well known in 1999 after his role in the hit film Varsity Blues. However, he is perhaps best known for starring as Brian O'Conner in The Fast and the Furious film series. His other films include Eight Below, Into the Blue, She's All That, and Takers. He also appeared on the National Geographic Channel series Expedition Great White.
Contents  [hide]
1 Early life
2 Career
3 Personal life
4 Death
5 Filmography
5.1 Film
5.2 Television
5.3 Music videos
6 Awards and nominations
7 References
8 External links
Early life

Walker, the son of Cheryl (née Crabtree), a fashion model, and Paul Walker III, a sewer contractor, was born in Glendale, California and raised in the San Fernando Valley area of Los Angeles County.[2][3][4] His ancestry included Irish, English, and German.[5] His paternal grandfather was professional boxer "Irish Billy Walker".[6] Walker was raised as a member of the Church of Jesus Christ of Latter-day Saints.[2] He graduated from Village Christian School.[7][8] After high school, he attended several community colleges, majoring in marine biology.[7]
Career

Walker began his small screen career as a toddler, when he starred in a television commercial for Pampers. He began modeling at the age of 2[9] and began working on television shows in 1985, with roles in shows such as Highway to Heaven, Who's the Boss?, The Young and the Restless, and Touched by an Angel. Also in 1985, he starred in a commercial for Showbiz Pizza.[10]
Walker's film career began in 1986, with the horror/comedy film Monster in the Closet. He and his sister Ashlie were contestants on a 1988 episode of the game show I'm Telling!; they finished in second place. He continued with roles in several other movies without much success; it was not until 1998 that Walker made his feature film debut in the comedy Meet the Deedles, which finally gained him fame. This subsequently led to supporting roles in the movies Pleasantville (1998), Varsity Blues (1999), She's All That (1999), and The Skulls (2000).
In 2001, Walker's breakthrough role arrived when he starred opposite actor Vin Diesel in the successful action film The Fast and the Furious. The film established Walker as a notable film star and leading man and led to his reprisal of the role in the 2003 sequel 2 Fast 2 Furious. He continued his career with leading roles in films such as Joy Ride (2001), Into the Blue (2005), and Timeline (2003); he also had a supporting role in Clint Eastwood's 2006 adaptation of Flags of Our Fathers.
Walker then starred in the crime thriller Running Scared and Walt Disney Pictures' Eight Below, both released in 2006. Eight Below garnered critical-acclaim and opened in first place at the box office, grossing over US$20 million during its first weekend.[11] During the filming of Running Scared, director Wayne Kramer stated that "[Walker] is that guy on some level"[12] when comparing Walker with his character in the movie, Joey Gazelle. Kramer continued on to say that he "loved working with [Walker] because as a director he's completely supportive of my vision of what the film is. And even better, he's completely game for it."[12]


Walker in 2006
Walker starred in the independent film The Lazarus Project, which was released on DVD on October 21, 2008. He subsequently returned to The Fast and the Furious franchise, reprising his role in Fast & Furious, which was released on April 3, 2009.[13] Walker then appeared with T.I., Idris Elba, Chris Brown, Matt Dillon, and Hayden Christensen in the crime drama Takers, which began filming in early September 2008 and was released in August 2010.[14]
In February 2013, it was announced that he was to play Agent 47 in the Hitman reboot.[15]
The Coty Prestige fragrance brand Davidoff Cool Water for Men announced in January 2011 that Walker was going to be the new face of the brand as of July 2011.[16] He reprised his role in the fifth installment of The Fast and the Furious series, Fast Five (2011), and again in Fast & Furious 6 (2013).
Personal life

Walker lived in Santa Barbara, California, with his dogs, one of which is a Chesapeake Bay Retriever.[2][17] Paul and his then-girlfriend Rebecca [18] have a daughter, Meadow[19] (born on November 4, 1998), who moved from Hawaii to California to be closer to Walker.[20] He was an avid surfer and enjoyed the beach. Walker held a brown belt in Brazilian Jiu-Jitsu under Ricardo "Franjinha" Miller at Paragon Jiu-Jitsu.[21]


Paul Walker drove a Nissan Skyline in 2 Fast 2 Furious
Walker's first passion was marine biology, with his idol being Jacques Cousteau,[22] and he joined the Board of Directors of The Billfish Foundation in 2006.[23] He fulfilled a lifelong dream by starring in a National Geographic Channel series Expedition Great White, which premiered in June 2010.[24][25] He spent 11 days as part of the crew, catching and tagging 7 great white sharks off the coast of Mexico.[22] The expedition, led by Chris Fischer, founder and CEO of Fischer Productions, along with Captain Brett McBride and Dr. Michael Domeier of the Marine Conservation Science Institute took measurements, gathered DNA samples, and fastened real-time satellite tags to the great white sharks. This allowed Dr. Michael Domeier to study migratory patterns especially those associated with mating and birthing over a 5-year period of time.[26]
In March 2010, Walker went to Chile, specifically to Constitución, to offer his help and support to the people injured in the 8.8 magnitude earthquake that struck on February 27. He also flew with his humanitarian aid team, REACH OUT Worldwide, to Haiti to lend a helping hand to the 2010 Haiti earthquake victims.[27]
He was also an avid car enthusiast who competed in the Redline Time Attack racing series in which he raced a M3 E92 and was on the AE Performance Team. His car was sponsored by Etnies, Brembo Brakes, Ohlins, Volk, OS Giken, Hankook, Gintani, and Reach Out Worldwide.[28] Walker had been preparing for an auto show prior to his death.[29]
Walker has also owned a Nissan Skyline R34 GT-R V-Spec II, that was featured in 2 Fast 2 Furious, driven by his character Brian O'Conner. He had customized the car himself for the movie, and also did many stunts in the movie himself.
Death

On November 30, 2013, at approximately 3:30 PM (PST), Walker and a friend, identified as Roger Rodas by organizers for Walker's charity, Reach Out Worldwide (for victims of Typhoon Haiyan), left one of its events.[30][31] Shortly after leaving in Rodas' red Porsche Carrera GT, the driver lost control and crashed into a light pole and tree in Valencia, Santa Clarita, California and the vehicle burst into flames.[32][30][33][34] The Los Angeles County Sheriff’s Department declared the two deceased at the scene.[32][35] Coverage was first reported by celebrity website TMZ and by major news outlets after Walker's publicist, Ame van Iden, confirmed early reports of his death.[30] Rodas was a longtime friend to Walker and helped to establish Reach Out Worldwide.[36] He was the CEO of Always Evolving, a performance shop for high end vehicles owned by Walker, located in Valencia.[37]
Filmography

Film
Year Title Role Notes
1986 Monster in the Closet 'Professor' Bennett
1987 Programmed to Kill Jason
1994 Tammy and the T-Rex Michael
1998 Meet the Deedles Phil Deedle
1998 Pleasantville Skip Martin
1999 Varsity Blues Lance Harbor
1999 She's All That Dean Sampson
1999 Brokedown Palace Jason Uncredited
2000 The Skulls Caleb Mandrake
2001 The Fast and the Furious Brian O'Conner
2001 Joy Ride Lewis Thomas
2002 Life Makes Sense If You're Famous Mikey
2003 Turbo-Charged Prelude Brian O'Conner 6 minute short film introductory film for 2 Fast 2 Furious
2003 2 Fast 2 Furious Brian O'Conner
2003 Timeline Chris Johnston
2004 Noel Mike Riley
2005 Into the Blue Jared Cole
2006 Eight Below Jerry Shepard
2006 Running Scared Joey Gazelle
2006 Flags of Our Fathers Hank Hansen
2007 Stories USA Mikey
2007 The Death and Life of Bobby Z Tim Kearney
2008 The Lazarus Project Ben Garvey
2009 Fast & Furious Brian O'Conner
2010 Takers John Rahway
2011 Fast Five Brian O'Conner
2013 Vehicle 19 Michael Woods
2013 Fast & Furious 6 Brian O'Conner
2013 Hours Nolan
2013 Pawn Shop Chronicles Raw Dog
2014 Brick Mansions Damien Post-production
2014 Fast & Furious 7 Brian O'Conner Post-production
Television
Year Title Role Notes
1985 Highway to Heaven Eric Travers 1 episode
1986 Highway to Heaven Todd Bryant 2 episodes
1986–
1987 Throb Jeremy Beatty 23 episodes
1988 I'm Telling! Contestant 1 episode.
1990 Charles in Charge Russell Davis 1 episode
1991 Who's the Boss? Michael Haynes 1 episode
1992–
1993 The Young and the Restless Brandon Collins
1994 CBS Schoolbreak Special Dill 1 episode
1994 The Boys Are Back Jesse Hansen Pilot episode
1996 Touched by an Angel Jonathan 1 episode
2013 Shark Week Himself 1 episode
Music videos
Year Artist Song
1997 The Mighty Mighty Bosstones "Wrong Thing Right Then"
2003 Ludacris "Act a Fool"
Awards and nominations

Year Award Category Film/TV Show Result
2000 Young Hollywood Award Exciting New Face – Male Won
2001 Hollywood Breakthrough Award Breakthrough Male Performance
Received at the Hollywood Film Festival Won
Young Hollywood Award New Stylemaker – Male Won
2002 MTV Movie Award Best On-Screen Team
Shared with Vin Diesel The Fast and the Furious Won
Breakthrough Male Performance Nominated
2003 Teen Choice Award Choice Movie Chemistry
For Paul Walker and his car 2 Fast 2 Furious Won
2009 Teen Choice Award Choice Movie Actor: Action Adventure Fast & Furious Nominated
2011 Teen Choice Award Choice Movie Actor: Action Adventure Fast Five Nominated
References

Pengertian Negara dan Warga Negara

 
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Pengertian warga

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kriteria Warga Negara sebagai berikut :

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Tuesday, November 19, 2013

Kebudayaan, Masyarakat dan Penduduk

Kebudayaan, Masyarakat dan Penduduk adalah 3 hal aspek kehidupan yang saling berkaitan. Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi danruang tertentu, sedangkan masyarakat menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk. Sedangkan budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekertayaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalahCultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagaisuperorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Kebudayaan

Kebudayaan, kesenian, bukum, adat istihadat dan setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat. Misalnya: dari alat-alat yang paling sederhana seperti asesoris perhiasan tangan, leher dan telinga, alat rumah tangga, pakaian, system computer, non materil adalah unsur-unsur yang dimaksudkan dalam konsep norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan / keyakinan serta bahasa.
Para kebudayaan sering mengartikan norma sebagai tingkah laku rata-rata, tingkah laku khusus atau yang selalu dilakukan berulang – ulang. Kehidupan manusia sellau ditandai oleh norma sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang berkaitan dengan kebaikan bertingkah lak, tingkah laku rata-rata atau tingkah laku yang diabstaksikan. Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal norma-norma yang ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata. Norma ideal sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu manusia, dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian besar perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia. 
Nilai adalah konsep-konsep abstrak yang dimiliki oleh setiap individu tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut. 
Unsur penting kebudayaan berikutnya adalah kepercayaan / keyakinan yang merupakan konsep manusia tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Jadi kepercayaan / keyakinan itu menyangkut gagasan manusa tentang individu, orang lain, serta semua aspek yang berkaitan dengan biologi, fisik, sosial, dan dunia supernatural. Unsure penting kebudayaan adalah bahasa, yakni system kodifikasi kode dan symbol baik verbal maupun non verbal, demi keperluan komunikasi manusia. 
Definisi kebudayaan di atas seolah bergerak dari suatu kontinum nilai kepercayaan kepada perasaan dan perilaku tertentu. Perilaku tertentu. Perilaku tersebut merupakan model perilaku yang diakui dan diterima oleh pendukung kebudayaan sehingga perilaku itu mewakili norma-norma budaya. 

Kebudayaan dalam Pandangan Sosiologi
Bagaimana para sosiolog mendefinisikan kebudayaan Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari interaksi sosial antar manusia dalam masyaralat mendefinisikan kebudayaan sebagai berikut :
1. Keseluruhan (total) atau pengorganisasian way of life termasuk nilai-nilai, norma-norma, institusi, dan artifak yang dialihkan dari satu generasi kepada generasi berikutnya melalui proses belajar (Dictionary of Modern Sociology).
2. Francis Merill mengatakan bahwa kebudayaan adalah :
• Pola-pola perilaku yang dihasilkan oleh interaksi sosial
• Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh seseorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
3. Bounded et.al (1989), kebudayaan. adalah sesuatu yang terbentuk oleh Pengembangan dah transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya symbol bahasa sebagai rangkaian simbol. yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang diharapkan dapat ditemukan di dalam media, pernerintahan, institusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
4. Mitchell (ed) dalam Dictionary of Soriblogy mengemukakan, kebudayaan adalah sebagian dari perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia (dan produk yang dihasilkan manusia) yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar dialihkan secara genetikal.

Kebudayaan Dalam Pandangan Antropologi

Bagaimana seorang antropolog mendefinisikan kebudayaan?
1. Berdasarkan. Eri cyclopedia of Sociology, kebudayaan menurut Para antropolog diperkenalkan Pada abad 19. Gagasan ini Pertama. kali muncul di zaman renaisans untuk menggarnbarkan adat istiadat, kepercayaan, bentuk-bentuk sosial, dan bahasa-bahasa Eropa. di masa. silam yang berbeda dengan masa kini. Periode kedua dari kebudayaan terjadi tatkala konsep ini mulai mendapat pengakuan bahwa kini manusia itu berbeda-beda berdasarkan wilayah diatas muka bumi, variasi itu diperkuat oleh bahasa yang mereka gunakan, ritual yang mereka praktekan serta berdasarkan jenis-jenis masyarakat di mana mereka tinggal.
2. Malinowski mengatakart bahwa kebudayaan merupakan kesatuan dari dua aspek fundamental, kesatuan pengorganisasian yaitu tubuh artifak dan sistem adat istiadat.
3. Kebudayaan adalah perilaku yang dipelajari, seorang tidak dapat dilahirkan dengan tanpa kebudayaan, kebudayaan itu bersifat universal, setiap manusia memiliki kebudayaan yang dia peroleh melalui usaha sekurang-kurangnya melalui belajar secara biologis.

Kebudayaan merupakan “jumlah” dari seluruh sikap, adapt istiadat, dan kepercayaan yang membedakan sekelompok orang dengan kelompok lain, kebudayaan ditransmisikan melalui bahasa, objek material, ritual, institusi (milsanya sekolah), dan kesenian, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. (Dictionary of Cultural Literacy). 

Beberapa Konsep Yang Berkaitan Dengan Kebudayaan 

Untuk memahami kebudayaan secara keselurahan maka ada baiknya saya mengemukakan beberapa konsep yang berkaitan dengan kebudayaan, beberapa diantaranya selalu digunakan secara bergantian dalam membahas komunikasi antar budaya. 
• Budaya Dominan
• Common culture
• Sub kultur
• Cultural lag
• Culture shock
• Kebudayaan tradisional
• Multikultural

Masyarakat

Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.

A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

B. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :

1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

C. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia



Penduduk


Pengertian PendudukPenduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatuwilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalamsosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempatiwilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara ataudaerahbisa didefinisikan menjadi dua:
•               
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.Pertambahan Penduduk di IndonesiaPenduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar,dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negaraberkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikanbahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terusmeningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angkaini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk totalnegaranegaraberkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meskipenduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat denganangka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhanpenduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besardaripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan dinegaranegaraberkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnyapenduduk perkotaan secara absolut.Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah pendudukperkotaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, denganlaju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk.Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini (2005)diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggaldi wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak sangat luas padaupaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah perkotaan.Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaandapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dariperdesaan ke perkotaan, atau dengan kata lain penduduk melakukanurbanisasi.Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan


Sunday, November 3, 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting untuk kita perhatikan selain apa yang ingin kita tulis kita juga harus memiliki Etika dalam menulis di internet, karena jika kita tidak memiliki Etika menulis di internet kita dapat terjerat hukum pidana. Undang-undang yang mengatur tentang penulisan di internet di atur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat di jerat.

Pada kali ini akan di berikan penjelasan tentang Etika menulis di internet, agar ketika kita menulis di internet kita tidak terjerat oleh hukum.Berikut penjelasannya :

1. Tidak Berbau Sara
Dalam melakukan penulisan di internet atau posting sebaiknya tidak berbau unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Karena banyak orang yang tidak mengerti Etika menulis di interner dengan seenaknya dia menghina agama, golongan, ras atau bangsa lain dan akibatnya di terjerat hukum pidana.

2. Tidak COPAS 100% (Copy Paste)
Sering kali ketika seseorang ingin menulis di internet atau posting mereka malas menulis atau mengetikkan kalimat sehingga mereka hanya mengCOPAS tulisan orang lain dan tidak merubah sedikitpun. Jika kita mengCOPAS tulisan orang 100% kita dapat terkena jerat hukum yang berlaku.

3. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.

4. Tulisan tidak HOAX (berita palsu atau belum terbukti kebenarannya)
Tulisan atau posting yg kita buat harus sudah terbukti kebenarannya jika tidak kita hanya membuat postingan palsu atau mengada ada.

5. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca karena jika tidak bermanfaat sama saja posting kita tidak berguna, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.