Sunday, November 3, 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting untuk kita perhatikan selain apa yang ingin kita tulis kita juga harus memiliki Etika dalam menulis di internet, karena jika kita tidak memiliki Etika menulis di internet kita dapat terjerat hukum pidana. Undang-undang yang mengatur tentang penulisan di internet di atur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat di jerat.

Pada kali ini akan di berikan penjelasan tentang Etika menulis di internet, agar ketika kita menulis di internet kita tidak terjerat oleh hukum.Berikut penjelasannya :

1. Tidak Berbau Sara
Dalam melakukan penulisan di internet atau posting sebaiknya tidak berbau unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Karena banyak orang yang tidak mengerti Etika menulis di interner dengan seenaknya dia menghina agama, golongan, ras atau bangsa lain dan akibatnya di terjerat hukum pidana.

2. Tidak COPAS 100% (Copy Paste)
Sering kali ketika seseorang ingin menulis di internet atau posting mereka malas menulis atau mengetikkan kalimat sehingga mereka hanya mengCOPAS tulisan orang lain dan tidak merubah sedikitpun. Jika kita mengCOPAS tulisan orang 100% kita dapat terkena jerat hukum yang berlaku.

3. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.

4. Tulisan tidak HOAX (berita palsu atau belum terbukti kebenarannya)
Tulisan atau posting yg kita buat harus sudah terbukti kebenarannya jika tidak kita hanya membuat postingan palsu atau mengada ada.

5. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca karena jika tidak bermanfaat sama saja posting kita tidak berguna, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.

No comments:

Post a Comment